MAKALAH KEAMANAN LINGKUNGAN



MAKALAH
KEAMANAN LINGKUNGAN



Disusun Oleh:
1.                    Ade Savira maheni
2.                    Beta Seftiana
3.                    Desti Ratna Sari
4.                    Femi valentine
5.                    Indah Wulandari
6.                    Ikma Hayati
7.                    Lena Atika
8.                    Masila
9.                    Sela Septiana


Dosen Pembimbing :



SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN

TAHUN 2017/2018

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk bekerja bersama untuk menyelesaikan makalah ini yaitu Tentang Keamanan Lingkungan..

Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Dosen Pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun.
Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...

Oktober  2017

Penulis

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang................................................................................................. 1
1.2.    Rumusan Masalah............................................................................................ 1
1.3.   Tujuan............................................................................................................... 2
1.4.    Manfaat............................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1     PENGERTIAN................................................................................................ 3
2.2.     LANDASAN  HUKUM................................................................................. 3
2.3.    MENGENAL SISTEM KEAMANAN LINGKUNGAN (SISKAMLING) 4
2.4.    PERAN WARGA DALAM MENJAGA KETERTIBAN DAN KEAMANAN LINGKUNGAN   4
2.5.     SISKAMLING MENJADI WUJUD PERAN SERTA MASYARAKAT
          DALAM BELA NEGARA........................................................................... 5
2.6.     UPAYA YANG DILAKUKAN.................................................................... 5
BAB III PENUTUP
3.1.    Kesimpulan...................................................................................................... 8
3.2.     Saran................................................................................................................ 8
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 9
           
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang
        Didalam era globalisasi, telah terjadi perubahan dalam pola pikir dan pola hidup manusia menjadi konsumtif. Perilaku konsumtif membuat manusiamerasa tidak pernah cukup akan harta benda yang telah ia miliki. Sehingga ada kecenderungan untuk memiliki harta benda milik orang lain. Dengan berbagai cara, salah satunya yaitu mencuri. Tentunya, tanpa seizin pemilik harta benda tersebut. Sehingga apabila kegiatan pencurian tersebut sudah terjadi, maka pemilik harta benda tersebut  akan mengalami kerugian secara materil.serta akan mengalami kesulitan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Untuk mengatasi hal tersebut, dalam lingkungan masyarakat sudah dibentuk suatu system keamanan lingkungan yaitu “Siskamling”.Siskamling  tersebut melibatkan unsur  penduduk, untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pencurian dilingkungannya.
Dalam hal ini, bentuk partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan diwujudkan dalam bentuk Sistem Keamanan Lingkungan.Siskamling dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan moral dan disiplin warga. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat lepas dari interaksinya dengan manusia lain. Dalam interaksinya, maka terciptalah suatu masyarakat dan peradaban serta kebudayaan manusia yang didalamnya terdapat nilai-nilai yang mendasari dan menuntun tindakan-tindakan dalam hidup bermasyarakat .

1.2.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Siskamling?
2.      Apakah Siskamling termasuk usaha pertahanan dan keamanan negara?
3.      Sejak kapan Siskamling dikenal?
4.      Bagaimana peran warga dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan?
5.      Bagaimana peran serta masyarakat dalam bela negara?
6.      Bagaimana upaya yang dilakukan warga agar keamanan lingkungan terjamin?

1.3.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian Siskamling,
2.      Mengetahui  Siskamling termasuk usaha pertahanan dan keamanan negara
3.      Mengetahui  kapan Siskamling dikenal
4.      Mengetahui peran warga dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
5.      Mengetahui peran serta masyarakat dalam bela Negara
6.      Mengetahui upaya  yang dilakukan warga agar keamanan lingkungan terjamin

1.4.    Manfaat
        Menambah wawasan dan pengetahuan, yang kemudian menjadi bekal dan pedoman dalam kehidupan sehari-hari.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    PENGERTIAN
         Pengertian Sistem Menurut Jogianto (2005: 2) mengemukakan bahwa sistem adalah kumpulan dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. sistem ini menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan yang nyata adalah suatu objek nyata, seperti tempat, benda, dan orang-orang yang betul-betul ada dan terjadi. Jadi, Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) atau sering disebut dengan ronda adalah kegiatan yang dilakukan oleh beberapa warga masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan. Biasanya para warga bermusyawarah terlebih dahulu sebelum melakukan siskamling, untuk membagi tugas pada hari apa dan di bagian mana saja seseorang dapat bertugas. Siskamling dilakukan oleh laki-laki. Kegiatan ini dilakukan secara bergiliran, setiap orang hanya mendapat tugas 1 hari dalam seminggu. Alat-alat yang biasanya digunakan oleh para peronda adalah kentongan dan senter. Kegiatan siskamling dapat mempererat persaudaraan antar tetangga atau warga, sehingga tercipta lingkungan yang harmonis 

2.2.     LANDASAN  HUKUM
       Pada UUD 1945 perubahan Kedua Bab XII Pasal 30 : (1) Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pertimbangan huruf b ditegaskan “bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.

2.3.    MENGENAL SISTEM KEAMANAN LINGKUNGAN (SISKAMLING)
        Beberapa tahun silam, warga kota maupun desa di Indonesia dilibatkan dalam pengelolaan Sistem Keamanan Lingkungan  atau yang lebih dikenal dengan singkatannya “Siskamling”, dimana setiap warga di lingkungan RT masing-masing secara bergiliran mendapat tugas untuk menjaga keamanan lingkungan pada malam hari (ronda). Biasanya dilakukan mulai jam 22.00 WIB sampai jam 04.00 WIB.
         Kini peran warga terutama yang ada dikota sudah digantikan oleh Hansip (pertahanan sipil) atau Satuan Pengamanan (Satpam) yang merupakan warga Sipil yang dibayar untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.Namun, berbeda dengan yang didesa. Meskipun kegiatan Siskamling masih ada yang menjalankannya, tetapi prosentasenya menurun dibandingkan tahun-tahun yang lalu.

2.4.    PERAN WARGA DALAM MENJAGA KETERTIBAN DAN KEAMANAN LINGKUNGAN
        Saat ini,  diperlukan peran aktif warga dalam ketertiban dan keamanan lingkungan ini. Selain mengamankan asset sendiri, warga juga diharapkan tidak bersikap masa bodoh dengan lingkungannya.Jadikanlah karyawan kita sebagai partner untuk keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan kita. Perhatian warga terhadap mereka sangat perlu : ajak berbicara, sikap yang baik dan bila perlu makanan kecil atau kopi tak perlu ragu untuk disumbangkan kepada mereka saat bertugas.Dengan kata lain,  warga juga di ajak untuk peduli keamanan dan ketertiban lingkungannya.

2.5.     SISKAMLING MENJADI WUJUD PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM BELA NEGARA
        Sistem keamanan lingkungan yang lebih kita kenal dengan kata “Siskamling”  itu selalu membuahkan hasil diantaranya kondisi dan keamanan lingkungan benar-benar terjaga hingga matahari terbit. Itulah kebiasaan dan budaya warga Indonesia 10 tahun silam. Menurut Mayjen TNI Hartind Asrin,“terdapat empat hal, pertama menyangkut tentang keamanan insani atau bagaimana seseorang bisa nyaman untuk hidup di negeri ini. Kedua, keamanan Publik atau disebut dengan Kamtibnas, Ketiga, keamanan internal atau keamanan dari ancaman separatis, pemberontakan dan aksi teroris, dan kempat, adalah keamanan eksternal berupa menjaga kedaulatan wilayah NKRI.
        Terutama di kawasan pedesaan, kebiasaan untuk menjaga lingkungan secara gotong royong sangat kental dilakukan masyarakat.Namun lambat laun kebiasaan itu semakin pudar dikala masyarakatnya sudah mempunyai banyak kesibukan dan mulai menurunnya nilai-nilai kebersamaan serta menguatnya rasa individualisme diantara mereka.
        Di beberapa daerah kebiasaan ronda dulu nyaris tidak terdengar lagi. Padahal,  ronda atau siskamling banyak sekali manfaatnya. Pos ronda sekarang sudah beralih fungsi menjadi tempat nongkrong sore atau tempat jualan nasi pecel  di pagi hari. Kini sebenarnya siskamling dituntut lebih banyak berperan demi terciptanya lingkungan yang aman dan damai.Masih terngiang baru-baru ini segala bentuk kekerasan. Dalam lingkup kecil lagi-lagi siskamling bukan hanya tugas satpam, tapi tugas kita semua. Semoga siskamling dapat dan tetap hidup di Negeri kita tercinta ini.Mari kita galakkan kembali Siskamling demi terciptanya lingkungan yang aman, damai dan tentram.

2.6.     UPAYA YANG DILAKUKAN
1. PELAKSANAAN KEGIATAN SISKAMLING
a.       Upaya meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang      memberikan perlindungan dan pengamanan bagi masyarakat.
b.      Kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi bidang keamanan dan ketertiban, merupakan potensi pengamanan swakarsa yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan guna menumbuhn kembangkan sikap mental, kepekaan dan daya tanggap setiap warga masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban.
c.       Siskamling merupakan salah satu model Polmas dalam memberikan konstribusi komunikasi serta informasi secara external ( dari dan bagi masyarakat ) dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di setiap waktu.
d.      Sistem keamanan lingkungan merupakan suatu kesatuan komponen yang saling bergantung dan berhubungan, saling mempengaruhi untuk mendapatkan hasil daya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan ketertiban masyarakat dalam upaya mendukung terwujudnya masyarakat  yang adil, makmur dan beradap berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

2. KETENTUAN PELAKSANAAN SISKAMLING
a.       Peserta Siskamling adalah warga laki-laki sehat jasmani dan rohani berusia 18 s/d 60 tahun sebanyak 1 (satu)  dari setiap rumah.
b.      Piket datang selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB
c.       Warga yang tidak hadir karena sakit, atau keperluan yang tidak bisa ditinggalkan harap memberitahukan kepada anggota regunya.
d.      Jimpitan yang dipasang di setiap rumah berupa beras, diletakkan dibagian samping/belakang rumah.
e.       Tempat berkumpul yaitu di Pos kamling “SIDO RUKUN”.
f.       Piket pulang secepatnya pukul 03.30 WIB

3. KEWAJIBAN PETUGAS SISKAMLING
a.       Melaksanakan patroli di lingkungan RT 01 minimal 2 kali dan siap memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhkan.
b.      Mengambil jimpitan  mulai pukul 01.00 WIB, yang telah disediakan oleh warga kemudian disetorkan ke bendahara pada pagi harinya.
c.       Membunyikan kentongan setiap jam.
d.      Menulis laporan kondisi kamtibmas di buku harian sekaligus absensi.
e.       Sebelum pulang:
·         Bersihkan pos
·         Kumpulkan jimpitan
·         Kembalikan perlengkapan
·         Matikan lampu

4. TANGGUNG JAWAB PETUGAS SISKAMLING
a.       Bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan
b.      Melaporkan kepada ketua RT atau ketua RW apabila terjadi gangguan kamtibmas.

BAB III
PENUTUP

3.1.    Kesimpulan
         Siskamling merupakan kegiatan yang dlakukan oleh warga masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan. Peran aktif warga dalam ketertiban dan keamanan lingkungan juga sangat diperlukan. Apalagi, kerjasama antar masyarakat, ternyata dapat memacu kekompakan dan saling perduli antar warga. Semoga siskamling dapat dan tetap hidup di negara  kita.

3.2.     Saran
       Dalam melaksanakan kegiatan, hendaknya tidak bersifat sementara. Akan tetapi, kegiatan siskamling harus tetap dilaksanakan. Agar para warga tetap merasa aman dengan tindakan pencegahan, yang nantinya tindak kejahatan tidak terjadi di lingkungan kita.

DAFTAR PUSTAKA

http://sosbud.kompasiana.com/2012/04/12/menggalakkan-kembali-siskamling
http://kadarmanta.blogspot.com/2010/09/polmas-sebagai-strategi-partnership.html
Peraturan Kapolri No.7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polisi
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perpolisian masyarakat, Jakarta, Juni 2006.
http://www.tempo.co/read/news/2005/08/12/05565201/keamananlingkungan-hidup-dengan-memerangi-akarnya
Kepolisian Negara republic Indonesia, Skep/737/X/2005
Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2002
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Post a Comment

0 Comments